Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan
KURNIA
SARI AZIZA
Kompas.com -
14/09/2017, 07:02 WIB
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Sejumlah
tiang pancang nampak berdiri di Pantai Pasir Putih Dadap, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang, Selasa (5/9/2017). Rencananya, di tempat ini akan dibangun
jembatan penghubung dari Dadap ke Pulau C hasil reklamasi di pantai utara
Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang KemaritimanLuhut Binsar
Panjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta, terutama di Pulau C dan Pulau D
dapat dilanjutkan.
Sebelumnya,
pemerintah melakukan moratorium terhadap kegiatan di Pulau C dan Pulau D.
"Setelah
(dibahas) berlarut-larut minggu lalu kami rapatkan (masalah Pulau) C dan D
sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan
Hidup sudah dipenuhi, jadi tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut,
dalam afternoon tea bersama awak media, di Gedung BPPT,
Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan SK pencabutan sanksi
administratif terhadap Pulau C dan D. Setelah itu, izin pengelolaan Pulau C dan
D akan diberikan kembali kepada pengembang, PT Kapuk Naga Indah.
Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan
Pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT Kapuk Naga Indah.
Sedangkan untuk keberlanjutan reklamasi di Pulau G, kata Luhut,
sedang tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pekan depan.
"Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan
(izin) atau tidak membolehkan proses disana. Konsep secara menyeluruh sudah
disajikan, dan tidak ada yang bisa challenge kami," kata
Luhut.
Mengenai teknis penetapan nilai jual objek pajak (NJOP),
Luhut menyerahkan hal tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, kata dia, kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang
dibebankan Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang reklamasi, akan dipergunakan
untuk kepentingan publik.
Luhut memperkirakan akan ada penerimaan sebesar Rp 77,8 triliun
dari kontribusi tambahan tersebut.
"Uang itu akan (digunakan) untuk membangun Giant Sea Wall
(tanggul laut), kalau tidak (dibangun) Jakarta akan mendapat masalah. Bendungan
pertama sudah mulai dibangun sepanjang 20,1 kilometer dan sudah tidak bisa
ditunda lagi, kalau tidak, penurunan muka air tanah Jakarta akan terus
berlanjut," kata Luhut.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman
Ridwan Djamaluddin mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI
Jakarta masih terus bertemu membahas keberlanjutan reklamasi Pulau G.
Dinas Lingkungan Hidup DKI, kata dia, menyatakan semua persyaratan
teknis sudah dipenuhi pengembang, PT Muara Wisesa Samudera.
Nantinya, tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat untuk
mengeluarkan SK pencabutan sanksi administratif di Pulau G.
Pihaknya juga tengah mengkaji secara teknis mengenai rekayasa agar
reklamasi Pulau G tak mengganggu PLTU Muara Karang.
"Isu nasib nelayan juga dalam skenario teknis terakhir
sudah dibuatkan alurnya nelayan keluar masuk. Dijamin tidak akan ada kezoliman
untuk komunitas nelayan," kata Ridwan.
Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan program yang dibuat oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yakni menjadikan Pasar Muara Baru sebagai
pasar ikan modern.